BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997
tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam
dunia kedokteran, namun dewas ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan
kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang
menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayingnya tidak
banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk
menyelesaikan tugas dari mata pelajaran Bhs. Indonesia, kami kami menyusun
makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba.
B. Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan
tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda
atau remaja. Makalh ini bertujauan untuk
1. Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa
narkoba bagi dirinya.
2. Sebagai sebuah
referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan Masalah
Kami
membutan makalah ini dengan rancanag pertanyaan-pertayaan yang timbul dari
benak kami, diantaranya:
1.
Apa pengertian Narkoba?
2.
Ada berapa macam Narkoba?
3.
Apa bahaya Narkoba?
4.
Bagimna mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997
tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain
bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting
kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang
penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang
memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan
pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997,
narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat
yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun
yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan
narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan
ketentuan hukum yang
berlaku.
berlaku.
2. Macam – Macam
·
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat
dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna
putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah
sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan
yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu
kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering
disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman.
Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara
lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb.
Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·
Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama
dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus
berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara
dihisap dan disuntikkan.
·
Heroin ( putaw )
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir
ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang
menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap
tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
·
Morfin
Codein
termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada
heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya
dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan
disuntikkan.
·
Demerol
Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik
(opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine),
pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak
digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah
dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat
tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine,
levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran
agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah
menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk
ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
3. Faktor yang Mendorong
Ø Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan
narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu
(motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual
dan interpersonal.
Ø Di samping adanya motivasi individu yang
menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang
mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor
sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang
mendalam dalam diri remaja; antara lain:
· Perpecahan unit keluarga misalnya
perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di
rumah dan sebagainya.
· Pengaruh media massa misalnya iklan
mengenai obat-obatan dan zat.
· Perubahan teknologi yang cepat.
· Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama
serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti –
Akhlaq)
· Meningkatnya waktu menganggur.
· Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya
kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan
sebagainya.
· Menjadi manusia untuk orang lain.
4. Bahaya
a.
Menurut Efeknya
§ Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain
& LSD
§ Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja
organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya
sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan
cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara
waktu
§ Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf
pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
§ Adiktif ,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
§ Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran
maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
a.
menurut jenisnya
1.
Opioid:
o depresi berat
o apatis
o rasa lelah berlebihan
o malas bergerak
o banyak tidur
o gugup
o gelisah
o selalu merasa curiga
o denyut jantung bertambah cepat
o rasa gembira berlebihan
o banyak bicara namun cadel
o rasa harga diri meningkat
o kejang-kejang
o pupil mata mengecil
o tekanan darah meningkat
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o luka pada sekat rongga hidung
o kehilangan nafsu makan
o turunnya berat badan
2.
Kokain
o denyut jantung bertambah cepat
o gelisah
o rasa gembira berlebihan
o rasa harga diri meningkat
o banyak bicara
o kejang-kejang
o pupil mata melebar
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o mudah berkelahi
o pendarahan pada otak
o penyumbatan pembuluh darah
o pergerakan mata tidak terkendali
o kekakuan otot leher
3.
Ganja
o mata sembab
o kantung mata terlihat
bengkak, merah, dan berair
o sering melamun
o pendengaran terganggu
o selalu tertawa
o terkadang cepat marah
o tidak bergairah
o gelisah
o dehidrasi
o tulang gigi keropos
o liver
o saraf otak dan saraf
mata rusak
o skizofrenia
4.
Ectasy
o enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
o berkeringat
o sulit tidur
o kerusakan saraf otak
o dehidrasi
o gangguan liver
o tulang dan gigi keropos
o tidak nafsu makan
o saraf mata rusak
5.
Shabu-shabu:
o enerjik
o paranoid
o sulit tidur
o sulit berfikir
o kerusakan saraf otak,
terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
o banyak bicara
o denyut jantung bertambah cepat
o pendarahan otak
o shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung
pada kematian.
6.
Benzodiazepin:
o berjalan sempoyongan
o wajah kemerahan
o banyak bicara tapi cadel
o mudah marah
o konsentrasi terganggu
o kerusakan organ-organ
tubuh terutama otak
jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi
Oleh:
a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara
masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan
remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena
itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau
bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba,
mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun
semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan
remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah
pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena
penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan
remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik
secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba
ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya
berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif
atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan
narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
· Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
· Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran,
· Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
· Sering menguap, mengantuk, dan malas,
· Tidak memedulikan kesehatan diri,
· Suka mencuri untuk membeli narkoba.
5. Penyelesaian/Solusi
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan
membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat
intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah
terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
– 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk
merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini
biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar
mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di
masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa
1) Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa
merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi
semakin buruk
2) Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang
bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3) Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis
2. Saran
Akhirnya
makalah yang berjudul dampak narkoba bagi remaja ini telah selesai dan semoga
makalah yang sedemikian singkat ini bias bermanfaat bagi kita semua baik itu
bagi kalangan Mahasiswa, Pelajar Umum sehingga bisa mengerti tentang bahaya
narkoba yang bias mengerogoti moral kita dan sebagai generasi muda maka kita
harus
Karya : Yohanna Adys
Follow My Twitter ya... :) @yohanna_adys